“Dari 240 orang tersebut, yang 119 orang yang mendapat Remisi Umum Sebagian dengan potongan masa tahanan selama 6 bulan 5 orang, 5 bulan 20 orang, 4 bulan 27 orang, 3 bulan 54 orang, 2 bulan 31 orang dan 1 bulan 54 orang. Sedangkan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan 1 orang, 5 bulan 6 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 17 orang dan 2 bulan 4 orang,” jelas Eddy Junaidi.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Zaituni | Binjai
Comment