12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
Sidang perdana dugaan Korupsi izin tambang bauksit di Bintan digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (13/11).

Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46),

Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroang Komanditer.

Bacaan Lainnya

Sampai berita ini dipublikasikan, sidang masih berlangsung pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Diketahui, akibat dugaan korupsi tersebut negara mengalami kerugian lebih dari Rp 30 Miliar.

Pos terkait

Comment