12 Terdakwa Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp
Sidang perdana dugaan Korupsi izin tambang bauksit di Bintan digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Jumat (13/11).

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. 12 terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, Kepulauan Riau menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (13/11).

Sidang digelar secara virtual itu, para terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dihadiri masing-masing penasehat hukum terdakwa dan delapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh hakim ketua Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri.

12 terdakwa yang disidangkan antara lain, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri Azman Taupik.

Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66),

Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.

Pos terkait

Comment