Tunjangan Belum Cair, Dewan Belum Kembalikan Mobil Dinas

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Tanjungpinang Nazib Setia Budi mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang banyak yang belum mengembalikan mobil dinas ke pihaknya.

“Belum ada setenggah yang mengembalikan, baru tujuh anggota dewan yang mengembalikan mobil dinas,” ungkap Nazib saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/12).

Bacaan Lainnya

Diketahui pengembalian mobil dinas ini, setelah disahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Perda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.

Dalam perda ini, juga diatur tentang tunjangan tranportasi yang didapatkan anggota Dewan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang, anggota DPRD Tanjungpinang mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp6 Juta per/bulan.

Selain itu, anggota DPRD Tanjungpinang juga mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp12.800.000 per/bulan.

Ditempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, sudah melayangkan surat himbauan agar anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengembalikan mobil dinas tersebut.

Namun, kata dia, dewan beralasan belum menerima pembayaran tunjangan tranportasi, sehingga belum bisa mengembalikan mobil dinas.

“Sekarang sudah harus dikembalikan, karena kita sudah akan melaksanakan pembayaran, kemarin sudah beberapa kali menghimbau untuk pengembalian, tapi hanya beberapa yang mengembalikan,” ungkap Riono saat ditemui usai penyerahan DIPA 2018 di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Ia berharap, anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas, untuk segera mengembalikan mobil dinasnya.

Ia mengatakan, pembayaran tunjangan anggota dewan tinggal menunggu Sekretaris Dewan (Sekwan).

“DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sudah diserahkan, tinggal Sekwan segerakan (pembayaran), karena setelah DPA diserahkan, akctionnya tinggal dimasing-masing OPD (Organisasi Prangkat Daerah),” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, mobil dinas yang telah dikembalikan anggota dewan ini, pihaknya masih analisa diperuntukan untuk siapa.

“Bisa saja kita peruntukan untuk eselon III, atau yang lain sebagainya. Tapi kita minta sebelum diserahkan, mobil tersebut diperbaiki terlebih dahulu,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment