Yosef Tjahjadjaja Ditangkap Setelah 15 Tahun Buron, Kelabui Petugas dengan Palsukan KTP

  • Whatsapp
Terpidana pembobol Bank Mandiri Cabang Prapatan Yosef Tjahjadjaja ditangkap setelah 15 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung (Foto: Penkum Kejagung)

Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank. Yosef menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.

Bacaan Lainnya

Caranya, deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.

Charto Sunardi sendiri diketahui telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun.

Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2006, Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun.

Pos terkait

Comment