BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pelarian Yosef Tjahjadjaja (54) terpidana pembobol Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan harus berakhir setelah 15 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia ditangkap di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/6) kemarin.
“Pengamanan Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya seperti dikutip barometerrakyat.com, Rabu (14/7).
Mulanya, Polda Jawa Barat menerima laporan terkait tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat.
Belakangan diketahui untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, Yosef diduga telah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP).
Selanjutnya, penyidik Polda Jabar berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Jakarta Pusat.
Leonard mengatakan, Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena sebelumnya Terpidana diduga terpapar COVID-19
“Setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lapas,” ucapnya.
Leonard mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang melibatkan Yosef ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120 miliar.
Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Comment