Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
15 Mei 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Melalui Camp Generasi Bintan Religius Siap Lahirkan Generasi Muda Berkarakter Dan Berdaya Saing Mulai Ada Titik Terang Bangunan Masyarakat Dan TNI AL Di Tanjung Uban Didata Ulang Lewat CSR PT BIIE Bedah Sekolah SDN 006 Seri Kuala Lobam. Inovasi Galanova Awards 2026, Nominator Bersaing Di Unit Kerja Dan Inovasi Pelayanan Publik Terinovatif Fasum Di Kampung-Kampung Bintan Terus Dibangun Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Beranda Hukum WNA Cina Ditangkap Jual Obat Ilegal di Tanjungpinang

WNA Cina Ditangkap Jual Obat Ilegal di Tanjungpinang

Gambar Gravatar
Admin
17 Oktober 201916 Oktober 2019
  • Whatsapp
warga negara asing (WNA) dari Cina Li Chiang Ping dan warga Madura, Jawa Timur, Anik ditangkap jual obat ilegal di Tanjungpinang (F-Ist)

“Sampai saat ini korban baru satu orang. Modus pelaku menawarkan obat-obat tanpa izin edar kerumah – rumah warga,” ujarnya.

Kedua pelaku, tambah Kapolsek, dijerat dengan pasal 197 undang-undang kesehatan.

Bacaan Lainnya
  • Petani Dan Nelayan Tanjungpinang Diberikan Bantuan Alat Pertanian Dan Perikanan
  • Tanjungpinang Sebagai Ibukota Kepri Bisa Jadi Smart City
  • Pemprov Kepri Berikan Bantuan Kepada 750 Mubaligh Di Kota Tanjungpinang

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

SAHRUL

Halaman: 1 2
Polisi Tangkap WNA CinaTanjungpinangWNA Cina DitangkapWNA Cina Jual Obat Ilegal
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Jokowi Besok Didemo, BEM SI Desak Terbitkan Perpu KPK
Pos berikutnya Pusat Kucurkan 130 M Untuk Revitalisasi Pasar di Tanjungpinang

Pos terkait

  • Diskusi Aji Tanjungpinang Bahas Intimidasi Dan Sensor

  • AJI Tanjungpinang Akan Gelar Diskusi Publik Serukan Kebebasan Pers Di Pulau Penyengat

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

  • Afiq Ikmal Pelatih Kelas Tilawah GP Ansor Juara 1 MTQ Kota Tanjungpinang

  • Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK

  • Atasi Kekeringan Pemko Tanjungpinang Siapkan 27 Ton Air Bersih Bantu Masyarakat

Comment

Hukum

  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Bintan, Hukum1 Mei 2026
    Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pe…
  • Batam, Hukum4 Maret 2026
    BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja …
  • Batam, Hukum5 Februari 2026
    Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan…
  • Batam, Hukum, Kepri1 Februari 2026
    Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysi…
  • Batam, Hukum28 Januari 2026
    Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SM…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional11 Mei 2026
    Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Per…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Nasional4 Mei 2026
    Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan…
  • Bintan, Nasional26 April 2026
    Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi …
  • Bintan, Kepri, Nasional22 April 2026
    Nelayan Bintan Pesisir Tolak PSN GB-KEK…

Berita Populer

  • Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 20…
  • Lewat CSR PT BIIE Bedah Sekolah SDN 006…
  • Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Per…
  • Melalui Camp Generasi Bintan Religius Si…
  • Ratusan Pembalap Sepeda Singapura,Malays…
  • Para Nominator Terbaik Bersaing Di Gala…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum