WNA Cina Ditangkap Jual Obat Ilegal di Tanjungpinang

  • Whatsapp
warga negara asing (WNA) dari Cina Li Chiang Ping dan warga Madura, Jawa Timur, Anik ditangkap jual obat ilegal di Tanjungpinang (F-Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang warga negara asing (WNA) dari Cina Li Chiang Ping ditangkap Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10) kemarin.

Pelaku ditangkap diduga telah mengedarkan obat ilegal di Tanjungpinang. Dia ditangkap bersama rekan wanitanya, Anik warga Madura, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap di Hotel Karas, Jalan Usman Harun, setelah polisi menerima laporan dari korban warga Dompak.

“Menurut laporan korban mengalami penyakit jantung, selanjutnya pelaku menawarkan obat dan korban pun langsung membeli, tetapi dalam waktu satu minggu tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Pihaknya, lanjut Kapolsek, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Hotel Karas.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 6 jenis obat dalam bentuk kapsul dan pil.

Pos terkait

Comment