Warga Meninggal Dunia Masih Terdata Terima Kartu Kendali Elpiji

  • Whatsapp
Warga Meninggal Dunia
Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyerahkan kartu kendali elpiji 3 kilogram kepada salah satu penerima (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua RT 03 RW 06 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari Nanang kesal karena tidak pernah dilibatkan pendatan warganya yang akan menerima kartu kendali elpiji 3 kilogram.

Karena tidak pernah dilibatkan, kata dia, warganya yang telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu masih terdata menerima kartu kendali tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau misal pak RT yang data, tak mungkin orang yang sudah meninggal dimasukan, tempat saya ada satu namanya Efendi Murni masih ada,” ujarnya kepada awak media disela-sela penyerahan kartu kendali oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada penerima di salah satu pangkalan LPG di Jalan Lembah Purnama, Rabu (20/1).

Menurutnya, berdasarkan pendataan yang ia lakukan seharusnya sebanyak 15 orang warganya menjadi penerima. Namun, sampai saat ini ia belum mengetahui nama dan jumlah warganya yang menjadi penerima.

“Nanti disalahkan RT, saya tidak mau. Saya kadang kesal (Tidak dilibatkan), kok data dibilang dari pak RT, itu bohong,” imbuhnya.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, kartu kendali untuk rumah tangga sasaran dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan diberlakukan secara bertahap, pertama akan dimulai dari pangkalan yang ada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

“Kelurahan Tanjung Ayun Sakti ada berjumlah 11 pangkalan, hari ini berjumlah tiga pangkalan dan Jumat kita mulai dua pangkalan lagi,” ujarnya.

Selain menyerahkan kartu kendali pada penerima, ia juga menyerahkan nama-nama penerima kepada pangkalan. Ia menekankan kepada pangkalan tidak melayani pelanggan yang tidak terdata dalam data tersebut.

“Tidak boleh lagi ada laporan bahwa pangkalan menjual kepada pelanggan yang lain,” ujarnya.

Ia menyampaikan, data warga yang berhak menerima kartu kendali bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data tambahan dari Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang telah diverifikasi.

“Kalau RT merasa tidak dilibatkan mungkin muskelnya sudah berlalu, itu data yang kita pakai,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kriteria UMKM yang berhak menerima kartu kendali yakni memiliki aset diluar tanah dan bangunan sebesar Rp 50 Juta dan juga omset pertahunnya tidak lebih dari Rp 300 Juta.

“Untuk rumah tangga sasaran mendapatkan empat tabung perbulan, sedangkan UMKM mendapatkan sembilan tabung perbulan,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment