Warga Bintan Masuk Tanjungpinang Wajib Antigen

  • Whatsapp
Motif Pelaku
Kepala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Fernando (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian akan mendirikan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk penyekatan dan pemeriksaan di perbatasan antara Tanjungpinang-Bintan. Bagi warga Bintan ingin masuk Tanjungpinang harus melengkapi beberapa persyaratan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, warga Bintan masuk Tanjungpinang harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi dan menunjukkan surat keterangan rapid tes antigen.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak ada (surat keterangan rapid tes antigen) tapi tetap memaksa masuk, itu akan di rapid ditempat,” kata Fernando ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (12/7).

Ia menyampaikan, ada tiga titik posko di perbatasan untuk penyekatan dan pemeriksaan diantaranya Perbatasan Tanjungpinang-Tanjung Uban Kilometer 16, Perbatasan Tanjungpinang-Kijang Kilometer 14 dan perbatasan Tanjungpinang-Wacopek.

“Tiga jalur ini kita buat pos, nanti akan ditempati personil dari anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Juga petugas kesehatan yang tugasnya repid tes antigen,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan 400 personil gabungan untuk pengamanan PPKM darurat. Selain itu, Polri dan TNI juga menyiapkan peleton siaga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Ini yang paling penting memohon bantuan masyarakat untuk mendukung ini, ini bukan maunya kita, (PPKM Darurat) ini melihat kondisi darurat di Tanjungpinang, angka COVID-19 tiap hari mengalami peningkatan terus,” ucapnya.

Pos terkait

Comment