Polisi langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang.
Selain itu, juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Comment