BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria inisial DW warga Sei Lekop, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, diringkus polisi diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Tanjungpinang.
DW ditangkap saat berada di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur, Selasa (15/2) kemarin.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,25 gram, timbangan digital dan juga alat hisab sabu atau bong.
Penangkapan pelaku berawal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
BACA : Pemotor Tewas Diduga Dilindas Mobil Dinas, Polisi Sudah Periksa Sopir dan Wawako Tanjungpinang
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pria yang mencurigakan di Perumahan Taman Seraya.
“Pelaku inisial DW langsung berhasil diamankan setelah dikejar anggota Sat Narkoba sampai dalam perumahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono, Jumat (18/2).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tubuhnya ditemukan sebuah botol minuman berisi satu paket sabu terbungkus plastik transparan.
BACA JUGA: Polisi Olah TKP Kecelakaan Diduga Libatkan Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang
Kemudian dari saku celana ditemukan dua paket sabu dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, pelaku juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu di kediamannya.
Comment