Wamen Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Jumlahnya Mengiurkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya mencapai Rp580,45 juta.

Dilansir barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, Senin (30/8), aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 212 tentang Wakil Menteri. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan sebelumnya, tak ada poin yang menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wamen pada akhir masa jabatannya.

“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagai dimaksud paling banyak sebesar Rp580,45 juta untuk satu periode masa jabatan wakil menteri,” tulis Pasal 8 Ayat 2.

Nantinya, besaran uang penghargaan yang diterima oleh wamen akan memperhitungkan masa jabatan mereka.

Dalam Pasal 8A ayat 2 dijelaskan formula perhitungan uang penghargaan untuk wakil menteri.

Pertama, masa jabatan sampai dengan satu tahun sebesar 0,2 dikali uang penghargaan. Kedua, masa jabatan lebih dari satu tahun sampai dengan dua tahun sebesar 0,4 dikali uang penghargaan.

Ketiga, masa jabatan lebih dari dua tahun sampai dengan tiga tahun sebesar 0,6 dikali uang penghargaan. Keempat, masa jabatan lebih dari tiga tahun sampai dengan empat tahun sebesar 0,8 dikali uang penghargaan.

Kelima, masa jabatan lebih dari empat tahun sampai dengan lima tahun sebesar 1 dikali uang penghargaan.

Wamen yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum perpres ini diundangkan, maka tetap diberikan uang penghargaan.

Sementara, jika wamen telah meninggal dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda, duda, atau ahli warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

Saat ini ada 15 posisi wamen di jajaran Kabinet Indonesia Maju. Angka ini meningkat drastis dari Pemerintahan Jokowi sebelumnya atau Kabinet Indonesia Kerja.

Saat itu, hanya terdapat 3 wamen. Kemudian berkembang menjadi 12 wamen saat Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, dan kini menjadi 15.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment