Wali Kota Tanjungpinang Tegaskan Kedai Kopi Wajib Tutup Jam 10 Malam

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menegaskan jam operasional kedai kopi selama Ramadhan 1442 Hijriah dibatasi dari pukul 09.00 hingga 22.00 wib. Hal itu ditegaskan Rahma setelah adanya perdebatan antara pemilik usaha dengan anggota Satpol PP Tanjungpinang saat melakukan penertiban.

“Hanya sampai jam 10 malam,” tegas Rahma saat ditemui usai peninjauan pelaksanaan vaksinasi di Gedung PSMTI Jalan Rawa Sari, Kamis (15/4).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut sudah melewati tahapan yang panjang, seperti melakukan rapat bersama dengan perwakilan tokoh masyarakat, LAM, DMI, FKM, PHRI dan juga gugus tugas COVID-19 Tanjungpinang.

Ia menyampaikan, surat edaran itu diberlakukan berdasarkan tren kasus COVID-19 di Tanjungpinang terus meningkat, sampai saat ini masih ada 180 orang yang positif COVID-19.

“Pak Presiden juga sudah menyampaikan dengan tegas untuk kepala daerah meningkatkan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Ia mengatakan, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah dan jika kasus COVID-19 tidak terkendali maka akan merugikan masyarakat sendiri.

“Saya yakin masyarakat Tanjungpinang memahami bahwa batasan waktu yang diberikan itu bukan tanpa sebab. Perlu disadari kalau ini tidak dibatasi maka ini akan sulit untuk kembali posisi aman, mudahan-mudahan kita dapat bersama menjalankan edaran ini,” imbuhnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment