Menurutnya, aturan itu akan diberlakukan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang melanggarnya.
“Terkait Perwako Nomor 44 sudah dilakukan sosialisasi beberapa minggu bahkan bulan, hal ini akan kita tingkatkan dalam bentuk teguran tertulis dan bila mana tidak dipatuhi, maka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu untuk perorangan bagi yang tidak memakai masker, perwako ini sama juga berlaku bagi pelaku usaha, sehingga dapat kita terapkan tanpa pengecualian, ini semata-mata untuk kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Comment