Dengan adanya peralatan pengujian ini , walaupun masih perlu adanya peralatan tambahan yang segera dipenuhi secara bertahap.
“Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan sarana transportasi dalam hal ini pengujian kendaraan bermotor semoga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pada akhirnya akan dapat mengurangi angka kecelakaan Ialu lintas dan fatalitas yang di sebabkan oleh kondisi teknis kendaraan bermotor dan dapat mempercepat terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan,” pungkas Syahrul.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto menyebut, kendaraan yang wajib uji adalah, tipe kendaraan yang mengangkut barang dan penumpang.
“Seperti pikap, dan itu tidak mengenal plat hitam, kuning dan merah semua wajib uji,” ujarnya.
Redaksi
Comment