BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang launching Pengujian Kendaraan Bermotor di Ruang Uji Emisi Dishub Jalan Kijang Lama, Kamis (9/1).
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 160 bahwa Unit pelaksana Uji Berkala wajib melaksanakan pengujian
Sesuai dengan akreditasi dan sertifikasi, menggunakan peralatan pengujian yanng terkalibrasi dan harus membangun sistem informasi Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka, Pemerintah Kota Tanjungpinang wajib menyediakan layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
“Dengan demikian Pemerintah Kota Tanjungpinang telah berupaya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis dan mendukung terwujudnya kelestarian Iingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, guna menciptakan keselamatan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Tanjungpinang,” jelas Syahrul.
Syahrul berharap, dengan mulai beroperasinya pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungpinang dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tanjungpinang terhadap kelaikan kendaraan bermotor di jalan dan meningkatkan keselamatan di jalan serta dapat mengurangi angka kecelakaan dan kefatalan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh teknis kendaraan bermotor.
Comment