Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2022

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (18/11).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, didampingi oleh Wakil Ketua Novaliandri Fathir, Wakil Ketua II Hendra Jaya dan turut dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Rahma dalam pidatonya mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyusun KUA dan PPAS dalam menentukan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah.

“Sebagai acuan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat daerah KUA dan PPAS ini disusun dengan mengacu pada RKPD tahun anggaran 2022 sebagai salah satu landasan dalam rancangan penyusunan APBD dengan mempertimbangkan sinkronisasi pemerintah provinsi dan kebijakan pemerintah yang telah disinergikan ke dalam rencana kerja pemerintah Tahun 2022,” ujarnya.

Rahma juga menjabarkan lebih lanjut ke dalam fokus pembangunan daerah yang meliputi beberapa poin dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai RPJMD Kota Tanjungpinang 2018-2023 yang akan memasuki tahun ke-4 pada tahun 2022 mendatang.

“Prioritas pembangunan daerah sebagaimana disampaikan disusun berdasarkan hasil evaluasi RKPD tahun sebelumnya, isu strategis daerah, tema dan arah kebijakan RPJMD Tahun 2022, prioritas RKPD provinsi Riau Tahun 2022 dan prioritas rencana kerja pemerintah Tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut Rahma mengatakan terkait kebijakan alokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 bahwa kebijakan alokasi anggaran sebagaimana pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

“Selain itu dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan koordinasi dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memenuhi target pembangunan yang mendasar seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi, penyediaan infrastruktur yang memadai, kelestarian lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Rahma.

Rahma juga menyampaikan struktur rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang telah dibahas dan disepakati bersama.

“Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mencari potensi pendapatan dengan mengambil langkah-langkah strategis seperti perluasan pemungutan pajak secara elektronik dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak, meningkatkan sarana prasarana dan kompetensi SDM untuk menunjang kualitas pelayanan pemungutan pajak dan Retribusi Daerah, serta penyempurnaan regulasi hukum yang mendukung terhadap potensi penerimaan daerah yang berkeadilan,” tuturnya.

Terakhir Rahma mengatakan, antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Kota Tanjungpinang adalah sebagai Mitra dalam menjalankan roda pemerintahan agar terus bekerja sama, menjalin komunikasi dan bersinergi agar proses penyempurnaan tahapan penyusunan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 berjalan dengan lancar.

“Ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, Badan Anggaran DPRD dan seluruh Anggota DPRD, Ketua dan Anggota TAPD serta seluruh Kepala OPD yang telah mendukung tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” pungkasnya.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 oleh Walikota Tanjungpinang dan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment