Walah ! Polisi Tangkap Anak-Anak Pencuri Motor

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil meringkus tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi dibeberapa tempat di kota Tanjungpinang.

Ironisnya, tiga pelaku masih tergolong anak bawah umur yang masih duduk di Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Tiga pelaku yakni inisial berinisial Z (17), W (16) dan D (17).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, tiga tersangka ini telah beraksi di lima tempat berbeda di lingkungan hukum Mapolsek Tanjungpinang Timur.

“Ada 5 Laporan Polisi (LP), dengan lima korban berbeda, dengan TKP Perum Mahkota Alam Raya, Parkiran masjid Nurul Islam, Perum Anugerah Pinang Raya, Jalan Nusantara Kilometer 13 Kijang dan yang terakhir di Kampung banbur sari,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (25/10).

Ia mengatakan bahwa ke lima korban tersebut telah melaporkan kasus ini di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Pihaknya, lanjut Tedjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku.

Ditangan ketiga pelaku polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor roda dua yang disinyalir sebagai barang hasil curian.

“BB yang berhasil di amankan dari tangan pelaku ada 5 jenis kendaraan bermotor dengan berbagai merek berbeda,” ungkapnya.

Menurutnya, modus yang digunakan ketiga pelaku yakni mengecek kendaraan roda dua yang sedang di parkir dan tidak di kunci stang.

Setelah berhasil menemukan kendaraan roda dua yang tidak terkunci stangnya,  ketiga pelaku langsung membawa lari kendaraan bermotor.

“Mereka terlebih dahulu mencari kendaraan yang tidak terkunci stangnya, setelah di dapat barulah mereka membawa kabur. Jadi mereka tidak memakai modus kunci T,” ungkapnya

Tedjo menambahkan, tahap penyelidikan untuk ketiga pelaku akan di percepat. Karena proses hukum penyidik untuk anak di bawah umur hanyalah 14 hari setelah di limpahkan.

Tiga pelaku tersebut di ancaman dengan
pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment