BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai diterapkan hari ini, Senin (12/7). Polres Tanjungpinang menyiapkan beberapa titik penyekatan untuk membatasi mobilitas warga di ibu kota provinsi Kepri ini.
“Kita akan melakukan penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, pelabuhan, bandara dan empat titik jalan dalam kota,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando ditemui di Mapolres Tanjungpinang.
Ia merincikan titik posko penyekatan diantaranya perbatasan Tanjungpinang-Tanjung Uban Kilometer 16, perbatasan Tanjungpinang-Kijang Kilometer 14, perbatasan Tanjungpinang-Wacopek.
Selanjutnya, empat titik penyekatan di dalam kota Jalan Merdeka, Jalan Pamedan, Batu 8 dan Batu 10.
Selain itu, juga didirikan posko penyekatan di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelantar I, Pelantar II, Pelabuhan Sri Payung Kilometer 6 dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.
Ia menyampaikan, di posko tersebut akan dilakukan pemeriksaan seperti pengendara harus menunjukkan sertifikat vaksin, sedangkan yang datang dari Bintan juga harus menunjukkan bukti rapid tes antigen.
“Ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat diluar ketentuan esensial dan kritikal, nanti personil juga akan menanyakan tujuannya apakah dia kritikal apa esensial, kalau bukan itu kita sarankan untuk pulang ke rumah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyekatan akan dilakukan selama 24 jam dan setiap posko akan ditempatkan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan petugas kesehatan.
Comment