BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang sales PT Multisari Arya Sentosa, inisial IM diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
“Kemarin sudah kita tangkap dan sudah kita tahan,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (24/8).
Ia menyampaikan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari pimpinan perusahaan.
“Modusnya tidak menyetor uang tagihan penjualan barang kebutuhan harian yang disalurkan perusahaan ke toko di Tanjungpinang dan Bintan,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kejari Usut Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang |
Dari hasil audit perusahan, tersangka sudah melakukan pengelapan uang perusahaan sejak tahun lalu, hingga perusahaan mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
“Total dana yang digelapkan berdasarkan audit dan perhitungan PT.MSAS dari tahun lalu hingga saat ini, mencapai Rp 100 juta,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakan untuk main judi online. “Uang yang digelapkan itu, diakui tersangka digunakan untuk main judi online,” Ucapnya.
BACA JUGA: |
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Comment