Wacana Penambahan Dapil Ditolak

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang tolak penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Dalam wacana tersebut mengusulkan penambahan satu Dapil, yakni Dapil ‎2 Tanjungpinang Timur di pecah menjadi dua, Dapil Tanjungpinang Timur 1 dan dapil Tanjungpinang Timur 2.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, dalam undang-undang‎ tidak ada yang memperboleh satu kecamatan terdapat dua Dapil.

“Kita menolak itu, ‎dalam undang-undang satu kecamatan itu satu dapil atau satu dapil gabungan dari beberapa kecamatan,” tegas Anggota DPRD Tanjungpinang Maskur Tilawahyu usai rapat kerja dan uji publik usulan penataan daerah dan alokasi kursi pada pemilihan umum tahun 2019 disalah satu Hotel di Tanjungpinang, Rabu (7/2).

Hal senada juga disampaikan asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang Ahadi‎. Ia mengatakan, Pemkot Tanjungpinang sepakat di Tanjungpinang hanya tiga dapil. “Biar tidak repot,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Roby Patria mengatakan, dari hasil uji publik disepakati Tanjungpinang hanya tiga dapil.

‎Tiga dapil yakni Dapil 1 Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota, dapil 2‎ Tanjungpinang Timur dan dapil 3 Bukit Bestari.

“Dengan 30 kursi, ‎penambahan pada dapil Tanjungpinang Timur menjadi 12 kursi dan pengurangan pada dapil Tanjungpinang Barat menjadi 10 kursi dan dapil Bukit Bestari 8 kursi,” tukasnya.

Pos terkait

Comment