Caleg PDI Meninggal Dunia, Begini Penjelasan KPU

  • Whatsapp
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat Susanti saat Ditemui di Kantornya, Selasa (24/7). Foto:SAH

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kabar duka datang dari jajaran politisi partai berlambang banteng moncong putih di Kota Tanjungpinang.

Salah satu caleg PDI Perjuangan Abdul Rahim meninggal dunia. Kang Aris sapaan akrabnya merupakan caleg nomor urut 2 Dapil II Tanjungpinang Timur.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Devisi Teknis Susanty saat dikonfirmasi mengatakan, belum menerima surat resmi meninggalnya caleg PDIP tersebut.

Menurutnya, caleg meninggal dunia pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa diganti.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Juknis 961 dan Surat Edara KPU RI Nomor 1275 tentang pencalonan.

“Berdasar aturan itu tidak ada pengantian,” katanya, Jumat (16/11).

Pihaknya, tambah dia, akan melaporkan celeg PDIP meninggal tersebut ke KPU RI. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut, nama caleg tersebut apakah tetap ada di surat suara atau tidak.*

Pos terkait

Comment