Wabup Minta Pengusaha Rumah Makan dan Perhotelan Taat Pajak

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Wakil Bupati Dharmasraya H. Amrizal Dt Rajo Medan Membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah No 13 Tahun 2013 Tentang Pajak Daerah dan peraturan Bupati Dharmasraya No 29 Tahun 2014 Tentang Pajak Daerah di Aula Kantor Bupati, Rabu (6/4) kemaren.

Dalam Sambutanya sebagai wakil bupati, Amrizal berpesan kepada pengusaha hotel dan rumah makan diharapkan untuk disiplin membayar pajak.

Pasalnya, masih banyak pengusaha rumah makan dan hotel yang tidak membayar pajak ke daerah. Padahal, pajak tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan bagi daerah.

“Saya minta kepada para pelaku usaha perhotelan dan rumah makan untuk taat bayar pajak”ucapnya

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap pengusaha yang secara sadar dan aktif membayar pajaknya kepada daerah.(NOFRI)

Pos terkait

Comment