BR.KEPRI – Dharapkan kebijakan visa kunjungan kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Kepulauan Riau dapat segera diterapkan tahun ini.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke Kepulauan Riau berbeda dengan daerah lain.
Ia menyebut,Wisman yang berkunjung ke Kepri umumnya merupakan wisatawan dengan waktu kunjungan yang singkat, satu hingga tiga hari.
wisman yang berkunjung didominasi oleh warga dari Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur.
“Makanya dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian, karena kondisi ini menjadi penghambat bagi wisman dua negara ini untuk datang,” kata Ansar.
Penerapan visa normal ditegaskannya dirasakan berat bagi wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek.
” Perjalanan hanya satu dua hari, atau katakanlah tiga hari, mereka harus membayar 50 dollar, atau rata-rata Rp100 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri,” papar Ansar lagi.
Oleh sebab itu, Ansar lantas menggagas penerapan VoA jangka pendek bagi wisman, yakni pemberlakuan visa selama tiga hari atau dengan istilah short term visa.
Dan diharapkan kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini.
Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.
Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
Editor: RAMDAN
Comment