Usai Diperiksa 8 Jam, Istri Kedua Bupati Natuna Kejedot Pintu

  • Whatsapp
Bupati Natuna Hamid Rizal keluar usai diperiksa di Kejati Kepri

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Natuna Hamid Rizal bersama Mantan Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Mariyamah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejati Kepri.

Hamid Rizal dan Mariyamah itu datang ke Kejati Kepri sekira pukul 09.00 Wib, kemudian baru keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus sekira pukul 17.00 Wib.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan keduanya tidak banyak berkomentar dan berusaha menghindar dari awak media yang sudah menunggu sejak siang.

Bahkan, Mariyamah yang juga istri kedua Hamid Rizal itu kejedot pintu kaca ketika menghindar sorotan kamera awak media.

Mantan Kasubbid Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna Mariyamah usai menjalani pemeriksaan

Hamid Rizal saat diwawancarai awak media mengatakan, kedatangannya ke Kejati Kepri hanya untuk klarifikasi.

“Tidak banyak (pertanyaanya), tadi banyak bebual (berbicara) saja. Hanya klarifikasi saja,” katanya sembari memasuki mobil CRV dengan nomor polisi BB 77 MH.

Selain pemeriksaan terhadap keduanya, jaksa juga mengeledah rumah Mariyamah yang berada di Perumahan Taman Harapan Indah, Kilometer 9.

Dari rumah tersebut, jaksa membawa tiga buah akte kelahiran, kartu keluarga dan ijazah. Namun, saat ini belum ada keterangan apa hubungan dokumen tersebut dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur

Sebelumnya, Kepala Kejari Natuna Juli Isnur mengatakan, kedua diperiksa terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dari tahun 2007 hingga sekarang.

“Pemeriksan berlangsung dari jam 9 tadi,” katanya saat ditemui awak media di Kantor Kejati Kepri.

Dia melanjutkan, dalam dugaan korupsi tersebut pihaknya sudah memeriksa 20 saksi.

Pihaknya masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya tengah mengumpul alat bukti baik keterangan saksi maupun keterangan ahli.

“Setelah alat bukti kami kumpulkan, maka kami akan menetapkan tersangka,” ujarnya.*

Pos terkait

Comment