BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang kini telah resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berlokasi di Jalan Kota Piring Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kita bersyukur, sejak 1 Maret 2021, UPTD PPA sudah memilIki pimpinan yang dilantik langsung oleh wali kota. Kita akan mengintensifkan layanan-layanan yang ada dalam rangka penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Kepala DP3PM Kota Tanjungpinang, Rustam, Rabu (31/3).
Rustam menyampaikan, pelayanan aduan dapat dilakukan melalui tiga cara yakni secara online menggunakan aplikasi cek dare, via Whatsapp atau telepon langsung ke hotline UPTD PPA di nomor 082286719448 atau pelapor bisa datang langsung ke UPTD PPA di jalan Kota Piring masuk dari traffic light.
“InsyAllah, kami siap melayani. Nanti, akan difasilitasi untuk berbagai permasalahan yang dihadapi, bahkan perlu penanganan secara psikologis, mediasi, maupun tindak lanjut secara hukum.Penanganannya kita sesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi korban,” ujarnya.
Untuk itu Rustam mengimbau masyarakat agar melapor segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila ada yang menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan manfaatkan UPTD PPA kota Tanjungpinang.
“Harapannya, jangan ada lagi kekerasan di tengah-tengah masyarakat kita. Mari, kita bersama-sama Stop kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegas Rustam.
Redaksi
Comment