Tunjangan Transportasi DPRD Tanjungpinang Masih Dibahas

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Suparno mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bahwa anggota DPRD Kota Tanjungpinang mendapatkan tunjangan tranportasi.

Namun besar tunjangan yang didapat wakil rakyat ini, kata Suparno masih belum diketahui, karena masih dalam pembahasan tim appraisal.

Bacaan Lainnya

“Yang jelas besaran tunjangan ini sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Suparno saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjungpinang, Rabu (11/10).

Menurutnya, tim appraisal ini ditunjuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bisa dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Karena, tim apresial itu memang diakui secara undang undang, maka tim apresial itu lah yang akan menentukan berapa hitungan sewa mobil perhari yang sesuai dengan pasaran di Tanjungpinang sehingga bisa mencegah dampak yang negatif bahwa itu bukan keinginan anggota DPRD untuk menentukan tarif tranportasinya,” terangnya.

Seharusnya, kata Politisi PDI Perjuangan ini tunjangan transportasi wakil rakyat ini sudah masuk pada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) 2017.

“Karena sudah disahkan perdanya, tetapi seluruh anggota dewan sepakat apabila tim appraisal itu masih bekerja kita akan menunggu,” ungkapnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment