“Karena ancaman hukuman empat tahun bersangkutan sudah kita pulangkan namun untuk proses hukum selanjutnya akan digelar perkara,” ujarnya, Selasa (15/10).
Kasat menjelaskan, pada saat memeriksa handphone milik pelaku Auliansyah pihaknya menemukan satu percakapan di WhatsApp yang diduga berbentuk pengancaman.
Pencakapan itu dikirim oleh pelaku Ervan kepada pelaku Auliansyah pengancaman itu dituju kepada dirinya, dimana pecakapan itu, “Hancurkan Efendri Ali, biar dia tahu siapa kita”.
“Pelaku kita amankan dan wajib lapor,” pungkasnya.*
Comment