BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Amanun alias Sutris (53) harus menghabis masa tuanya di dibalik jeruji besi setelah divonis bersalah oleh pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa divonis delapan tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur inisial Ev (7).
“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun, denda 500 Juta, jika tidak membayar denda yang dijatuhkan diganti dengan tiga bulan kurungan,” ujar ketua majlis hakim Guntur Kurniawan saat membacakan amar putusan, Kamis (19/9).
Baca : KPK Perkuat Bukti Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Hakim menilai tukang ojek pangkalan di Tanjungpinang itu, terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Namun, terdakwa patut bersyukur putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa Zaldi Akri menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Muhammad Annur dan jaksa Zaldi Akri menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca : KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Diketahui, kasus pencabulan tersebut terbongkar saat korban curhat peristiwa memilukan tersebut kepada gurunya.
Korban sudah dicabuli terdakwa di kosannya Jalan Ir Sutami usai pulang sekolah, korban sudah empat kali dicabuli.
Terdakwa merupakan orang kepercayaan nenek korban untuk mengantar dan jemput korban di sekolah
Usai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, terdakwa mengancam akan memukul dan mengunci korban dalam kos terdakwa jika menceritakan peristiwa tersebut ke orang lain.*
Comment