Pelaku mengakui disuruh oleh LA untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang, namun dalam perjalanan telah diamankan pihaknya.
Dari pengakuan pelaku R, kemudian diamankan pelaku LA di kos-kosan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. “Dari pelaku LA kita amankan tiga paket sabu. Hasil tes urine R positif, sedangkan LA Negatif. R diduga sebagai kurir, LA sebagai pengedar,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku LA mengakui mendapatkan sabu tersebut dari F yang masih buronan. Kemudian ia mengakui pelaku BA akan mengantar sabu ke kosannya. Dari informasi itu, pihaknya langsung bergerak menuju ke kosan pelaku LA.
“Kita melihat pelaku BA naik ke lantai dua kosan LA dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu yang ditempel di rexsona,” ujarnya.
BACA JUGA:
Heboh Foto Wali Kota Tanjungpinang, Agung Akan Tempuh Jalur Hukum |
Atas perhatiannya, ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Comment