Tujuh Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Tengah) menunjukkan barang bukti sabu dari penangkapan tujuh orang pelaku (Foto: Sahrul)

WaBAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tujuh orang pengedar dan kurir sabu. Ketujuh pelaku inisial DJ, MS, PS, F, R, LA dan BA, mereka ditangkap dilokasi berbeda.

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal laporan dari masyarakat bahwa ada seorang menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pihaknya mengamankan pelaku DJ di Jalan Matador, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat pada Kamis, 29 Juli 2021 sekira pukul 16.30. Dari pelaku diamankan satu paket sabu seberat 0,63 gram.

“Hasil interogasi pelaku mengakui sabu itu miliknya, yang diperoleh inisial I saat ini masih buronan. Hasil tes urine pelaku negatif, pelaku diduga sebagai pengedar,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (4/8).

BACA :

Andi Anhar Ungkap Aktor Intelektual Penyebar Foto Wali Kota Tanjungpinang

Keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib, pihaknya kembali mengamankan pelaku MS di Jalan Matador. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 56,9 gram yang disimpan dalam saku celana.

“Pelaku diduga sebagai pengedar sabu,” ucapnya.

Selanjutnya, pelaku PS diamankan di Jalan Kamboja, Tanjungpinang Barat. Sebelum dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti sabu seberat 0,43 gram di samping rumah dan berhasil ditemukan oleh polisi.

Pelaku PS mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari F. “Kita langsung lakukan pengembangan dan mengamankan F di kos-kosan Jalan Bukit Cermin. PS dan F diduga sebagai pengedar,” ujarnya.

BACA JUGA:

Heboh Foto Wali Kota Tanjungpinang, LSM Cindi Akan Lapor Polisi

Selanjutnya, pada 1 Agustus sekira pukul 21.00 wib, pihaknya kembali mengamankan pelaku inisial R bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram.

Pos terkait

Comment