BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak tujuh pasangan mesum yang bukan suami istri, Kamis (24/3/2022) pagi ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ketujuh pasangan ini diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel dan kosan.
Sidang digelar di Aula Kantor Lurah Sei Jang dipimpin hakim tunggal Isdariyanto. Ketujuh pasang terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum.
BACA JUGA: Pengurus Ponpes Diduga Aniaya Santriwati, Korban Kabur dan Lapor Warga Sekitar
“Ada satu pasang terdapat dua cewek satu laki-laki, mereka divonis denda masing-masing Rp250 Ribu. Uang ini masuk PAD Kota Tanjungpinang,” jelas Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang Agus.
Ia menyampaikan, pasangan tersebut diamankan saat dilakukan operasi Yustisi untuk mengurangi penyakit masyarakat yang masalah kegiatan asusila Dalam operasi tersebut menyasar rumah kos, wisma dan hotel.
Tujuh pasang ini, lanjutnya, diamankan di beberapa titik diantaranya Wisma Pesona, Hotel Sinta, kosan di Kuantan dan kosan di Sei Jang.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjungpinang
“Harapannya dengan adanya kegiatan ini memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Comment