Kendati demikian, jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian pula terdakwa. “Terima yang mulia,” kata terdakwa saat ditanya hakim ketua soal putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang bahwa terdakwa Randa ditangkap lantaran ada laporan akan ada pengiriman sabu dari Pelantar II Tanjungpinang menuju Batam kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Kamis 13 Februari 2020.
Mengetahui hal tersebut, polisi langsung turun ke Pelantar II Tanjungpinang dan menemukan narkoba jenis sabu akan dikirim ke Batam.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke Batam dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya Jalan Botania Garden Perumahan Cluster Daisy Blok E, Kelurahan Berlian, Batam.
Terdakwa mengambil barang haram tersebut di Pantai Melayu, Jembatan 4 Barelang, Kecamatan Galang dan dijanjikan upah Rp 15 Juta.
SAHRUL
Comment