Tok, Randa Divonis 14 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ketua majelis hakim membacakan amar putusan dalam sidang digelar secara virtual

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Randa Delina Winarta, warga Jalan Botania Garden, Perumahan Cluster Daisy Blok E, Kelurahan Berlian, Batam, terdakwa kasus narkoba divonis 14 tahun oleh majlis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang secara virtual, Kamis (27/8).

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Djauhar Setyadi didampingi hakim anggota M. Sacral Ritonga dan Risbarita Simarangkir.

Bacaan Lainnya

Sidang itu juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia dan penasehat hukum terdakwa Muhammad Annur Saifuddin, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Rutan Tanjungpinang.

Dalam amar petikannya bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara narkotika. Barang bukti 7 kilogram sabu.

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif jaksa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh 14 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman empat bulan kurungan,” tegas hakim ketua Djauhar Setyadi.

Adapun tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun.

Pos terkait

Comment