Ia mengatakan, pada September 2021 itu juga korban bermaksud menarik dana persediaan akan tetapi pelaku menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan cara bertahap per hari Rp400-500 Juta.
“Akhirnya pelaku mengakui sejak Februari 2021 uang persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban,” ujarnya.
Karena merasa ditipu, korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Comment