Tipu Korban Hingga Rp9 Miliar, Warga Tanjungpinang Ini Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku diketahui bernama Firman diringkus di kediamannya Jalan Pasar Baru Tanjungpinang, Minggu (2/1) siang.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban Tony Hartono yang mengalami kerugian Rp. 9.954.694.000.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada September 2020 pelaku menawarkan SGD (Singapura Dolar) murah kepada korban dengan selisih 150-200 poin dari Kurs yang berlaku saat itu.

Korban tertarik kemudian mentransfer uang rupiah ke pelaku untuk membeli SGD. Atas permintaan korban, SGD yang sudah dibeli ditransferkan pelaku ke Singapore guna membayar tagihan belanja barang.

Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba pelaku mengatakan untuk dapat membeli SGD harian terlebih dahulu harus mentransfer uang persediaan kepadanya.

“Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya korban tetap mengirim uang harian,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (4/1).

Ia menyampaikan, korban sudah mentransfer dana persediaan dan untuk pembelian SGD sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021. Menurutnya, pelaku selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian.

“Terakhir sekali pada 12 September 2021 info dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh pelaku kepada korban berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 01 sampai dengan 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan SGD Rp. 9.954.694.000,” jelasnya.

Pos terkait

Comment