Tipu Korban Hingga Puluhan Juta, Warga Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku penipuan di wilayah setempat.

Pelaku diketahui bernama Maman Surisman (36) ditangkap di Parkiran Hotel Bintan Plaza, Selasa (10/3) sekira pukul 13.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti Mobil Avanza Toyota Velos yang digunakan pelaku, satu unit handpone dan dompet milik pelaku.

BACA : Izin Mau Cari Kerja, Remaja Perempuan di Tanjungpinang Belum Pulang-pulang

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, penipuan tersebut berawal pada Minggu, 22 September 2019 sekira pukul 13.00 Wib, Yofi memberi tahu kepada korban bahwa mobil Honda Brio yang ingin di beli sudah ada.

Kemudian korban mendapat pesan whatsapp dari pelaku agar mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening BCA.

“Lalu sekitar pukul 14.30 Wib pelapor (korban) mengirimkan uang sebesar Rp 28 Juta ke nomor rekening (BCA milik pelaku) tersebut,” ujarnya.

BACA : Kurir Narkoba Dikendalikan Napi Dituntut Berat

Tidak sampai disitu, lanjut dia, korban juga mengirim uang Rp 3,4 Juta kepada pelaku setiap tanggal 3.

Pos terkait

Comment