BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Korp Marinir bongkar bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Pelantar KUD.
Adapun jumlah bangunan yang di bongkar yaitu 10 kios di Pasar KUD, 2 Pelantar ilegal.
Berdasarkan pantauan media ini, saat melakukan pembongkaran tidak ada perlawanan dari pemilik kios dan pemilik pelantar.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan pembongkaran dilakukan karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar pasar KUD, membuat kendaraan pembeli susah untuk parkir.
Setelah pembongkaran bangunan liar ini, menurutnya nanti akan di jadikan lahan parkir untuk pengunjunng.
“Nanti kita jadikan lahan parkir, ini kan sebelumnya lahan parkir akan tetapi sekarang di alih fungsikan berdirinya bangunan liar,” ungkapnya saat ditemui awak media di sela-sela pembongkaran, Kamis (7/4)
Ia juga mengatakan selanjutnya akan dilakukan penertipan secara bertahap. pasar KUD setelah dilakukan pembongkaran dan penertipan nantinya harus tertib, tidak ada lagi bangunan liar yang ada di sekitar pasar.
Terkait dengan pasar yang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, menurutnya kalau BUMD tidak mampu untuk mengelola pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan.
“Kalau BUMD tidak mampu kita ambil alih nanti, Kalau BUMD yang mengelola makin buruk, buat apa ada BUMD,” ujarnya
Comment