Tiga Tower Tak Berizin Disegel Satpol PP Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang Hantoni (Foto: Ist)

Rahma juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak pernah mempersulit masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan pembangunan ataupun investasi di Kota Tanjungpinang.

Untuk hal pembangunan tower penguat sinyal ini harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar pembangunan yang berdampak.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap kepada pengusaha yang ingin membangun tower, agar terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga sekitar, jika sudah lengkap, baru boleh mengurus izin ke Dinas terkait dalam hal ini DPMPTSP Kota Tanjungpinang,” ungkap Rahma.

Selain itu, Rahma juga berpesan kepada OPD yang mengeluarkan izin agar bijak dalam mengambil keputusan dan tidak dibenarkan  menerbitkan IMB, sebelum semua persyaratan perizinan tower dan bangunan dapat dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya tegaskan tidak ada yang melakukan pembangunan sebelum semua berkas lengkap, dan kepada perangkat RT, RW, Lurah, Camat, serta Penegak Hukum dalam hal ini Satpol PP, agar sama-sama mengawasi setiap pembangunan yang ada di Kota Tanjungpinang, informasikan kepada Pemerintah, jika ada pembangunan tower atau pembangunan apapun yang berdiri tanpa dilengkapi Izin agar segera ditindak,” harap Rahma.

SAHRUL

Pos terkait

Comment