Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut.
“Hasil tes urine ketiganya positif gunakan narkoba. SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai penyalahguna narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
SAHRUL
Comment