Sanksi Melanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang, Kerja Sosial Hingga Denda

  • Whatsapp
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam saat diwawancarai awak media, Selasa 2 September 2020

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tengah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pemberian sanksi tersebut sebagai langkah pemerintah mendisiplinkan warganya dalam melawan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kota Gurindam.

“Sekarang ini Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan peraturan Wali Kota untuk pendisiplinan masyarakat, drafnya sudah final, tinggal proses untuk tanda tangan saja,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Rustam kepada awak media, Rabu (2/9).

Perwako tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia menjelaskan, dalam Perwako tersebut akan mengatur sanksi berupa kerja sosial dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan dan badan usaha.

Ia mencontohkan sanksi kerja sosial berupa nyapu sampah hingga disuruh melakukan pushup.

“Untuk denda perorangan paling tinggi Rp 100 ribu dan badan usaha Rp 300 ribu,” ucapnya.

Pos terkait

Comment