BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang gerebek sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Batu 6 Tanjungpinang Timur, Sabtu (29/8) lalu.
Dari pengerebekan tersebut diamankan tiga orang inisial SA, AS dan KM saat melakukan pesta sabu. SA dan AS merupakan jaringan pengedar narkoba di Tanjungpinang.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 19 paket diduga sabu, timbangan digital, handphone, sepeda motor serta alat hisap sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berawal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika jenis sabu berada disebuah rumah yang terletak di Jalan R.E. Martadinata.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan 3 tiga orang laki-laki yang baru selesai pesta sabu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat kotor 35,62 gram.
“Setelah diinterogasi diakui kepemilikan SA,” ucapnya.
Comment