Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Anur Sayfuddin mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Ketua Majlis Hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Jhonson Sirait menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan terdakwa dihubungi Helmy (DPO) pada 7 September 2019 sekira pukul 23.00 Wib untuk mengambil sabu di Jalan Akasia, Tanjungpinang.
Terdakwa akan diberikan upah jika sudah selesai mengambil barang haram tersebut.
Sampai dilokasi, terdakwa mendapati satu tas ransel yang di dalamnya terdapat tujuh paket sabu dengan berat 2,50 gram dan 12 butir ekstasi.
Barang haram tersebut langsung dibawa ke rumahnya di Jalan Sulaiman sambil menunggu arahan dari Helmy.
Comment