BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut terdakwa kasus narkoba Riko Febriansyah 10 tahun penjara. Diketahui, terdakwa pernah terjerat kasus yang sama dan baru bebas.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/1).
Jaksa Mona Amelia menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Riko Febriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 kurungan,” kata Jaksa dalam persidangan.
Yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba
Sedangkan hal yang meringankan bersikap sopan dipersidangan, tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa sudah pernah dihukum kasus yang sama.
Comment