Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, dan lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan.
Dengan penerapan PPKM level 3, maka masjid, mushala, gereja, pura, wihara, klenteng dan lainnya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaa dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 orang dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan aturan diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sanggar senam, pusat kebugaran/gym, olahraga dalam gedung yang tidak menimbulkan kerumunan (bulu tangkis, tenis lapangan, tenis meja dan sejenisnya) dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
Begitu pula resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, bisa digelar dengan peserta 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Comment