Tes Antigen Masih Jadi Syarat Perjalanan Kapal di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Ilustrasi rapid tes antigen (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rapid Tes Antigen masih menjadi persyaratan yang wajib disiapkan para penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Agus Jamaluddin, menyikapi perubahan status pandemi COVID-19 di Tanjungpinang dari Level 4 turun menjadi Level 3.

Bacaan Lainnya

“Masih tetap antigen, instruksi dalam negeri antigen masih digunakan untuk perjalanan laut,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (10/8).

BACA :

Turun Level 3, Aturan PPKM Tanjungpinang Diperlonggar

Ia menyampaikan, tes antigen sangat perlu dilakukan untuk mencegah warga bepergian untuk urusan yang tidak mendesak.

“Kecuali angka COVID sudah jauh turun, bisa saja ada perubahan. Kalau saat ini saya kira perlu supaya orang tidak bepergian yang tidak penting,” ujarnya.

Diketahui dalam surat edaran wali kota Tanjungpinang Rahma nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tentang PPKM Level 3 di Tanjungpinang tertanggal 10 Agustus 2021 juga mengatur tentang syarat perjalanan laut.

BACA JUGA:

Pasien COVID-19 Sembuh di Tanjungpinang Pecah Rekor

Diantaranya wajib menunjukan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal telah melaksanakan dosis pertama dan menunjukkan bukti surat antigen dengan hasil negatif.

Pos terkait

Comment