“Saat pembagian (uang) mereka digerebek, mereka melarikan diri dalam hutan. Saat melarikan salah satu pelaku membuang tas yang berisikan uang, saat ini kita masih mencari barang bukti uang itu. Kemudian kami langsung melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti Rp 155 Juta, empat unit handpone, satu batang paku yang digunakan pelaku untuk gembosi ban korban dan sepeda motor.
“Tersangka diancam pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
SAHRUL
Comment