Disingung terkait barang bukti martil masih belum ditemukan, ia menyebutkan akan terus melakukan pencarian. Diketahui dalam rekonstruksi barang bukti martil itu dibuang oleh tersangka di laut.
“Kita akan berusaha mencari dan barang bukti lainnya kan masih ada, jadi sementara kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum apakah sudah cukup,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment