Tersangka Peragakan 33 Adegan Pembunuhan Penjaja Cinta Kilat di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Tersangka memperagakan melakukan transaksi dengan korban di Jalan Yusuf Kahar

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisan Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan Miske Tan (49) warga Dabo Singkep, Lingga, yang terjadi pada 15 Mei 2020 lalu dengan tersangka Seven Antonjemen Silitonga (42).

“Disini kita lakukan lebih kurang 33 adegan direkonstruksi untuk membuat terang dan meyakinkan (Penyidik) kejadian yang sebenarnya,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Rio Reza Parindra, Rabu (3/5).

Bacaan Lainnya

Rio menjelaskan, rekonstruksi dilakukan berawal terjadi transaksi antara tersangka dan korban di Jalan Yusuf Kahar tepatnya didepan Hotel Sampurna Jaya.

Disitu disepakati tarif sekali berhubungan intim. “Berdasarkan keterangan tersangka disepakati 200 ribu untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah ada kesepakatan kemudian dibawa ke Pantai Impian,” ujarnya.

Dikatakan Rio, hubungan terlarang keduanya tidak sempat dilakukan karena tersangka langsung tertidur setelah sampai di kedai miliknya di Jalan Pantai Impian.

“Tersangka dalam kondisi mabuk berat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, dalam kondisi setengah sadar tersangka melihat korban membawa kabur uangnya dan tersangka langsung mengejar korban dan memukul korban dengan martil hingga tewas.

Pos terkait

Comment